Photobucket

Rabu, April 16, 2008

Fatwa Sesat " Minuman Beralkohol Halal dalam Kadar kecil "

Pada tanggal 11 April 2008 detik.com memuat berita tentang “Fatwa Qardhawi Soal alcohol jadi Kontrofersi”. Fatwa terbaru ulama terkemuka di Qatar Syaikh Yusuf Al Qardhawi ini menimbulkan kontrofersi tidak hanya bagi kaum muslimin di Qatar tetapi seluruh umat Islam di Dunia. Dia menuliskan “Keberadaan Alkohol dalam proporsi 5 per seribu (0,5 %) itu tidak dilarang karena itu jumlah minimal, khususnya ketika itu dihasilkan oleh fermentasi alami. Oleh karena itu tidak ada yang salah dengan meminum minuman itu.” Fatwa Qardhawi ini hanya akan membuka pintu bagi mereka yang ingin meminum alcohol dengan alasan Alquran dan Sunnah tidak mengatur proporsinya, dan ada khilaf/ perbedaan pendapat dikalangan para ulama (padahal hanya Si Yusuf Al Qardhawi ini saja dan orang yang sepaham dengan dia yang membolehkan). Disini saya akan menunjukkan dalil Alquran dan As-sunnah yang menerangkan masalah ini…


Segala sesuatu yang dapat menghilangkan kesadaran manusia sebagai manusia normal dinamakan Khamr, dan segala yang memabukkan dalam islam hukumnya haram.

" Dari Ibnu Umar, ia berkata:telah bersabda rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, segala yang memabukkan itu khamr, dan segala yang memabukkan itu haram." (SHAHIH riwayat muslim 6/100, bukhari 6/240, abu dawud no:3679, nasa'i, ahmad, ibnu majah no:3373 dan tirmidzi)

" Dari Ibnu Umar, sesungguhnya rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda, setiap yang memabukkan itu dinamakan khamr, dan setiap yang memabukkan itu hukumnya haram. " (shahih riwayat muslim juz 6 halaman 100).

Mengenai proporsi keharaman Khamr ini memang tidak disebutkan secara khusus akan tetapi dari dalil yang umum diketahui bahwa sesuatu yang banyaknya memabukkan maka sedikitnyapun hukumnya haram.

" Dari Jabir Bin Abdullah, ia berkata: telah bersabda rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, apa-apa yang banyaknya memabukkan maka sedikitpun hukumnya haram. " (shahih riwayat ahmad, tirmidzi, abu dawud no:3681 dan ibnu majah no:3393)

" Dari Ibnu Abbas, ia berkata: telah bersabda rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, telah diharamkan khamar sedikitnya dan banyaknya, dan telah diharamkan segala minuman yang memabukkan sedikit maupun banyak. " (riwayat nasa'i)

hadits tersebut diatas menunjukkan bahwa meskipun hanya setetes khamr itu hukumnya tetap haram. Dalam hal ini alkohol merupakan salah satu jenis khamr yang diharamkan meskipun kadarnya kecil.Jika mereka membolehkan meminum minuman beralkohol dengan mengkhususkan Alkohol dari fermentasi alami maka dalil diatas sudah sangat jelas untuk membantahnya. Apalagi ada minuman yang berasal dari FERMENTASI ALAMI yang ada di daerah TUBAN atau yang lainnya yang dinamakan TUAK memiliki kadar alcohol yang tinggi, apakah alasan fermentasi alami ini bisa dianggap sebagai rukhsah (keringanan)? Malahan yang lebih parah lagi ada sebagian orang yang menyebut khamr sebagai obat, padahal rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah bersabda :

" Dari Abu Darda, ia berkata, telah bersabda rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, sesungguhnya allah menurunkan penyakit bersama obatnya, dan ia jadikan bagi setiap penyakit ada obatnya, maka dari itu berobatlah kalian, dan janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang haram." (SHAHIH riwayatabu dawud:3874)

" Dari Ibnu Umar, ia berkata: telah bersabda rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, dilaknat khamr itu atas sepuluh jurusan:
  1. Dilaknat khamar itu karena dzatnya sendiri;
  2. Yang meminumnya;
  3. Yang menuangkannya;
  4. yang menjualnya;
  5. yang membelinya;
  6. yang memeras,membuat, memprodusi (bahan-bahannya)
  7. yang minta diperaskan/ pemiliknya
  8. yang membawanya
  9. yang menrima/tukang tadahnya
  10. yang memakan hasil penjualannya."
(SHHIH riwayat ahmad, abu dawud no: 3674, ibnu majah no:3380)

" Dari Abi Malik Al Asy'ary, bahwa ia pernah mendengar rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sungguh nanti akan ada manusia dari umatku yang akan meminum khamr,lalu mereka menamakan khamr itu bukan dengan namanya."(SHAHIH riwayat ahmad dan abu dawud no:3688)

maksudnya mereka mengganti namanya dengan nama-nama lain supaya mereka menyangka itu bukan khamr dan supaya mereka dapat mengganti hukumnya yang tadinya haram menjadi halal. dan barangsiapa menghalalkan apa yang allah dan rasulnya telah haramkan, maka kufurlah ia.

Kiranya penjelasan diatas sudah sangat jelas sehingga tidak ada lagi keraguan bahwa segala sesuatu yang banyaknya haram maka sedikitpun hukumnya tetap haram. Janganlah kita terpengaruh dengan fatwa-fatwa yang sesat dan menyesatkan yang hanya akan menimbulkan keraguan dihati kaum muslimin terutama masyarakat awam. Semoga Allah melimpahkan taufik serta hidayahnya kepada kita semua sehingga kita dapat mempelajari Diinul Islam ini secara Kaaffah...Amiiin

Dikutip dari : Al Masaail jilid I, Ust. Abdul Hakim Bin Amir Abdat


Anonim mengatakan...

Mungkin ini bisa menjadi tambahan wawasan bagi kita....

****

Benarkah Dr.Yusuf Qordhowi pernah mengeluarkan fatwa Halal tentang minuman beralkohol yang berkadar 0.5%? Simak saja penjelasan di bawah ini.

Sebenarnya Syeikh Al-Qaradawi bukan menghalalkan khamar. Yang beliau sebutkan adalah kadar maksimal Alkohol yang masih bisa ditolelir dalam suatu obat atau makanan. Dan tidak ada yang salah dalam masalah ini. Bahkan LPPOM MUI malah lebih longgar ketika memberikan batasan, mereka menyebut kadar nilai 2%, jauh lebih banyak dari yang disebutkan oleh Al-Qaradawi.

Bukankah Banyak dan Sedikit Tetap Haram ?

Benar sekali bahwa banyak atau sedikit tetap haram, tetapi kita harus perhatikan dulu, yang disebut banyak atau sedikit itu apanya. Bukan kadar Alkohol tapi khamar. Khamar itu mau diminum cuma setetes atau mau ditenggak seember, sama-sama haram. Tapi Alkohol tidak sama atau tidak identik dengan khamar. Inilah titik masalahnya. Kita bisa katakan bahwa Alkohol adalah senyawa kimia, sedangkan Khamar adalah karakter suatu bahan makanan, minuman atau benda yang dikonsumsi. Definisi khamar tidak terletak pada susunab kimianya, tapi definisinyaterletak pada efek yang dihasilkannya, yaitu al-iskar (memabukkan). Maka benda apa pun yang kalau dimakan atau diminum akan memberikan efek mabuk, dikategorikan sebagai khamar. Maka definisi khamar yang benar menurut para ulama adalah 'segala yang memberikan efek iskar (memabukkan)'. Dan definisinya bukanlah 'semua makanan yang mengandung Alkohol'. Sebab menurut para ahli, secara alami beberapa makanan kita seperti besar, singkong, duren dan buah lainnya malah mengandung Alkohol. Namun kita tidak pernah menyebut bahwa berat itu haram karena mengandung Alkohol. Dan karena definisinya segala benda yang memberikan efek iskar, maka ganja, opium, drug, mariyuana dan sejenisnya, tetap bisa dimasukkan sebagai khamar. Padahal benda itu malah tidak mengandung Alkohol. Daun ganja kering yang dilinting seperti rokok, rasanya tidak mengandung Alkohol, tapi dia tetap dikatakan sebagai khamar. Karena daun itu memabukkan kalau dihisap asapnya. Senyawa Alkohol sendiri kalau kita minum, bukan efek al-iskar (mabuk) yang dihasilkan, melainkan efek al-mautu.

Al-Mautu ?

Al-mautu artinya kematian. Coba saja minum alkohol 70% yang kita beli di Apotek, tidak usah banyak-banyak, segelas saja, insya Allah langsung innalillahi. Dalam dalam kadar yang kecil dan sedikit, Alkohol aman bagi tubuh dan juga tidak memberi efek al-iskar, juga tidak memberi efek al-mautu. Karena itu banyak ulama dan lembaga pengawas makanan yang membolehkan khamar dengan kadar tertentu, terutama untuk larutan obat. Dan karena Alkohol tidak identik dengan khamar, maka bila jumlahnya sedikit masih bisa ditolelir.

Lalu Bagaimana Mengukur Kadar Iskar ?

Kepolisian biasanya memang mengukur apakah seseorang mabuk atau tidak, mengunakan kadar Alkohol dalam darah. Padahal dalam syariah Islam, cara pengukuran seperti itu tidak pernah dilakukan. Sebab fenomena al-iskar itu mudah sekali diketahui, sama saja dengan menyebutkan beda orang yang tidur dengan yang tidak tidur. Tidak perlu diukur dengan beragam pengukuran hingga sampai REM segala. Pokoknya anak kecil juga tahu membedakan, mana tidur dan mana melek. Sederhana sekali karena syariah Islam itu memang sederhana saja.

Kalau mau tahu apakah sebuah minuman bersoda itu sudah termasuk khamar atau bukan, suruh saja kucing atau kelinci meminumnya. Kita lihat efeknya, kalau hewan itu jalannya sempoyongan lantaran teler nenggak minuman itu, nah ketahuan deh bahwa minuan itu khamar. Maka otomatis kita sebut minuman itu khamar, meski tidak ada alkoholnya. Tapi kucing atau kelincinya harus yang sehat wal afiat, jangan kucing yang kerjaannya mabok juga. Yang begitu sih tidak bisa dijadikan ukuran. Habis, tiap hari kerjaannya nenggak bir, AO, mansion, vodka, topi miring, dan sejenisnya. Kucingnya harus kucing yang belum pernah mabok sebelumnya.

Wallahu a'lam bishshawab,

Oleh : Ustad Ahmad Sarwat, Lc

dari: http://seruni-hud.blogspot.com/2008/04/minuman-beralkohol-05-halal.html

Anonim mengatakan...

nambahin...semoga bermanfaat

Tanggapan Atas Tulisan “Tinjauan Kritis Status Kehalalan Alkohol (Etanol)”

Publikasi 17/03/2005

hayatulislam.net – Soal: Ustadz yang terhormat, saya mau tanya tentang khamer. Setahu saya khamer adalah etanol, sesuai dengan tulisan Ust. M. Shiddiq al-Jawi (di HTI Online). Tetapi saya telah membaca tulisan Dr. Anton Apriyantono yang berjudul “TINJAUAN KRITIS STATUS KEHALALAN ALKOHOL (ETANOL)” yang saya dapatkan di IndoHalal.Com ( http://www.indohalal.com/artikel.php?noid=79 ), dimana beliau menulis bahwa khamer bukanlah identik dengan etanol, dan bahwa etanol terdapat di dalam buah-buahn. Mohon tanggapan Ustadz terhadap tulisan beliau.

Jawab: Dari uraian yang boleh dikatakan panjang lebar itu, dapat disimpulkan beberapa point berikut ini (semoga kesimpulan ini tidak salah):

1. Etanol bukan khamer akan tetapi salah satu dzat pendukung yang menjadi bagian dari khamer. Yang diharamkan bukan etanolnya akan tetapi minuman beretanol (beralkohol).

2. Khamer diharamkan dikarenakan sifat memabukkannya dibatasi dengan kadar (kuantitas) dan batas waktu tertentu; dan berdasarkan proses tertentu (penambahan alkohol yang diambil dari khamer), dan ciri-ciri tertentu.. Kesimpulan ini didasarkan pada hadits tentang pengharaman juice oleh Rasulullah ketika juice itu telah dibiarkan lebih dari 2 hari, dan telah keluar gas. Penulis juga mengetengahkan kenyataan, bahwa di dalam juice yang belum diperam, buah-buah segar, dan roti bisa mengandung etanol meskipun dengan kadar yang relatif kecil.

Kesalahan Metodologis (Istinbath)

Pertama, dalam mendefinisikan khamer (mungkin lebih tepatnya “untuk mencirikan khamer”), tampaknya penulis berusaha mengumpulkan beberapa hadits tentang khamer agar bisa mencakup keseluruhan dalil yang berbicara tentang khamer. Sayangnya, penulis tidak melakukan jam’u berdasarkan kaedah-kaedah jam’u yang dikenal dalam ushul fiqh, namun lebih diarahkan untuk menyelamatkan diri dari beberapa pertanyaan seputar khamer yang tidak tercakup dalam salah satu hadits. Tentunya, cara semacam ini bukanlah cara yang tepat untuk memahami khamer secara jernih dan mendalam, bahkan tumpang tindih dan tidak jelas. Penulis sama sekali tidak menyentuh dataran substansial dari permasalahan sebenarnya, yakni “apakah khamer itu”. Penulis tidak sedang berusaha mendefinisikan atau mencirikan khamer berdasarkan kaedah istinbath yang shahih, akan tetapi sedang menjawab pertanyaan-pertanyaan yang tidak bisa dicakup oleh satu dalil, kemudian mencari dalil lain untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut. Kenyataan ini, menunjukkan bahwa penjelasan penulis tentang khamer tidak mâni’an wa jamî’an. Padahal, mâni’an dan jamî’an merupakan syarat untuk menetapkan apakah suatu penjelasan itu komprehensif atau tidak; shahih atau tidak. Dengan kata lain, sesungguhnya penulis sama saja dengan menjawab sebuah pertanyaan dengan sebuah dalil, kemudian menjawab pertanyaan yang lain lagi dengan dalil yang lain lagi pula. Ia sama sekali tidak menjawab dengan sebuah simpulan yang didasarkan pada penggabungan keseluruhan dalil yang berbicara mengenai permasalahan khamer; walaupun penulis merasa telah melibatkan seluruh dalil untuk menjawab masalah khamer. Hal ini tentunya justru akan menafikan dalil yang lain, dan menetapkan hukum hanya berpatok pada sebuah dalil saja.

Ini terlihat ketika penulis menyatakan, “(intinya saja), Dalil pertama tentang khamer adalah ‘segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setiap khamer adalah diharamkan.’ Dalil kedua adalah ‘khamer itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal’.” Lalu, penulis menarik kesimpulan dari dua dalil itu, —meskipun sebenarnya kesimpulannya tidak tepat dan tidak sejalan dengan pengertian dua hadits di atas—, bahwa yang diharamkan adalah minuman beralkohol yang biasa dikonsumsi, sedangkan alkoholnya (etanolnya) sendiri ‘seharusnya’ tidak terkena dua hadits ini. Alasannya, etanol murni tidak pernah dikonsumsi. Lalu, ketika ada pertanyaan lain, kalau minuman beralkohol dikonsumsi sedikit bagaimana? Lantas, penulis menjawab lagi dengan dalil yang lain. Demikian seterusnya. Sesungguhnya, apa yang dilakukan penulis tidak melakukan jam’u dalil sebagaimana yang dilakukan para ‘ulama ushul fiqh, akan tetapi sekedar menjawab pertanyaan dengan sebuah dalil, bukan dengan hasil deduksi dari seluruh dalil.

Kedua, penulis tidak memisahkan antara tahqiq al-manath (kajian terhadap obyek) khamer dengan tahqiq an-nash (kajian terhadap dalil-dalil syara’) yang berbicara tentang khamer. Sesungguhnya ada perbedaan antara kajian terhadap dalil syara’ dengan penelitian terhadap obyek yang hendak dihukumi. Kajian terhadap obyek tidak tunduk dengan dalil-dalil syara’, namun tunduk dengan penelitian-penelitian ilmiah di laboratorium. Sedangkan kajian terhadap dalil syara’ tunduk dengan kaedah-kaedah istinbath yang benar dan harus melibatkan seluruh dalil yang berbicara tentang masalah tersebut; yakni masalah khamer.

Untuk menetapkan apakah yang dimaksud dengan khamer itu; bendanya ataukah sifatnya; ataukah kedua-duanya; tentu saja kita harus meneliti keseluruhan dalil yang berbicara tentang khamer, bukan didasarkan pada penelitian fakta. Setelah masalah ini tuntas, barulah kita berbicara “apakah khamer itu?”; apa saja yang termasuk khamer; dan apa saja yang tidak termasuk khamer?

Ketiga, penulis terkesan asal-asalan dalam menarik kesimpulan dan dalam memahami pengertian sebuah atau dua buah dalil. Misalnya, ketika penulis mengomentari hadits, “Segala yang memabukkan adalah khamer sedangkan setiap khamer adalah diharamkan”; dan hadits; “Khamer itu adalah sesuatu yang mengacaukan akal,” ia mengatakan, bahwa dua hadits ini hanya melarang untuk mengkonsumsi minuman yang beralkohol (etanol), sedangkan etanolnya sendiri (alkohol) atau etanol murni tidak diharamkan. Alasannya, karena etanol tidak biasa dikonsumsi. Berdasarkan penjelasan penulis ini, kita bisa menyimpulkan bahwa penulis memahami bahwa yang dimaksud dengan khamer itu adalah minuman beretanol, bukan etanolnya sendiri. Lebih dari itu, penulis juga menyimpulkan bahwa kehalalan etanol murni didasarkan pada kenyataan bahwa ia tidak biasa dikonsumsi, atau kalau dikonsumsi dalam keadaan murni, mematikan. Ada dua kesalahan yang dilakukan penulis. Pertama, dalil-dalil di atas berbicara pada konteks memabukkan atau tidak, bukan biasa dikonsumsi atau tidak. Sehingga penarikan kesimpulan yang benar adalah, sesuatu yang memabukkan termasuk khamer, sedangkan khamer adalah haram. Oleh karena itu, jika kita beristinbath hanya dengan berpatokan dua dalil ini saja, tentu kita akan menyimpulkan bahwa “semua makanan yang berpotensi memabukkan jika dikonsumsi, maka ia termasuk khamer”. Walhasil, kecubung, gadung, ataupun jenis makanan yang memabukkan jika dikonsumsi —meskipun ia terkenal halalnya—, maka semuanya termasuk khamer. Sedangkan khamer adalah haram. Bagaimana dengan etanol murni? Apakah ia termasuk khamer —jika berpatokan hanya pada dua hadits di atas? Jawabnya ya. Sebab, etanol murni memabukkan bila dikonsumsi, bahkan dialah dzat yang menyebabkan minuman yang halal berubah menjadi haram. Etanol bukanlah salah satu dzat pendukung yang menyebabkan sebuah minuman dikatakan sebagai khamer, akan tetapi ia adalah satu-satunya dzat yang menjadikan minuman yang halal menjadi haram, jika ia ditambahkan di dalam minum halal tersebut. Dengan kata lain, etanol adalah khamer itu sendiri. Seandainya, tidak ada tambahan etanol (murni maupun tidak murni), tentunya, minuman itu tidak lagi memiliki sifat dan ciri khamer, dan tidak terkategori lagi sebagai khamer. Sedangkan perkataan penulis yang menyatakan, bahwa etanol murni bisa mematikan jika dikonsumsi, sesungguhnya tidaklah demikian. Etanol murni tidaklah sampai mematikan bila dikonsumsi; walaupun etanol sering digunakan sebagai antiseptik. Sebab, sebagian literatur menyatakan, bahwa etanol murni (100%) sangat sulit bahkan mustahil didapatkan. Memang benar, etanol ada yang bersifat racun dan mematikan. Namun ingat, yang dimaksud etanol beracun adalah etanol murni yang telah didenaturasi. Denaturasi adalah proses penambahan yang bersifat racun untuk mentidakmurnikan etanol. Denaturasi biasanya, ditujukan agar penjualan etanol murni tersebut tidak dikenakan cukai, atau agar tidak disalahgunakan oleh pabrik pembuat minuman keras ilegal. Denaturasi inilah yang menyebabkan etanol murni itu beracun. Seandainya, kita mengiyakan pendapat penulis yang menyatakan bahwa etanol murni mematikan, jika dikonsumsi inipun tidak menafikan sifat kedudukan etanol murni sebagai khamer. Oleh karena itu, etanol murni tetaplah khamer. Kedua, tatkala menanggapi dua dalil tersebut, penulis memahami bahwa yang dituju oleh dua hadits tersebut adalah konteks minuman yang biasa dikonsumsi, bukan yang tidak biasa dikonsumsi. Penarikan kesimpulan semacam ini telah keluar dari konteks yang dibicarakan oleh dalil tersebut, baik dari sisi manthuq maupun mafhum dua hadits tersebut. Dari matan dua hadits itu tidak mungkin kita memahami bahwa yang ditunjuk oleh hadits itu adalah minuman yang biasa dikonsumsi atau tidak. Sebab, tidak ada satupun indikasi, baik secara tekstual maupun kontekstual, yang menunjukkan hal itu. Hadits di atas hanya berbicara pada konteks “semua benda yang memabukkan”, dan “konteks khamer yang menutupi akal”, dan tidak berbicara pada konteks “biasa dikonsumsi atau tidak”.

Keempat, penulis secara tidak sadar —dalam beberapa uraiannya— telah menetapkan ‘illat hukum yang sebenarnya ‘illat itu tidak terkandung di dalam nash-nash tersebut. Jika sebuah dalil tidak mengandung ‘illat, tentunya, kita tidak boleh memaksakan kehendak agar ia mengandung ‘illat. Dalam kesimpulannya, penulis menyatakan bahwa khamer itu diharamkan karena memabukkannya dan biasa dikonsumsi. Padahal, mabuk dan biasa dikonsumsi bukanlah ‘illat atas pengharaman khamer. Khamer itu diharamkan karena dzatnya itu sendiri, sedangkan mabuknya adalah hal lain “Hurrimat al-khamrat li ‘ainiha”

Kelima, kaedah jam’u yang digunakan penulis lebih diarahkan untuk melindungi praktek-praktek yang sudah biasa berkembang dan berlangsung di tengah-tengah masyarakat; bukan untuk memahami dalil-dalil syara’ secara komprehensif dan sejalan dengan kaedah istinbath yang shahih. Ini terlihat dari pernyataannya, jika etanol yang diharamkan, padahal zat ini sering digunakan dalam praktek kedokteran (sterilasi), reaktan, pelarut, dan sebagainya, tentunya ini akan sangat menyulitkan, dan betapa banyak bahan pangan yang haram. Masalahnya, bukan menyulitkan atau tidak, tetapi seandainya ketentuan syariatnya memang begitu, tentunya praktek-praktek itu yang harus dihentikan, bukan menakwilkan dalil agar praktek-praktek itu berhukum halal, sehingga tidak menyulitkan. Jika menggunakan deduksi penulis, saya takut akan muncul fatwa, jika pabrik minuman keras mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar, tentunya akan sangat menyulitkan jika pabrik minuman keras itu dilarang beroperasi. Sesungguhnya hukum harus ditetapkan berdasar dalil syara’, bukan ditetapkan untuk menyelamatkan praktek-praktek yang sudah dianggap lumrah dan membudaya. Praktek-praktek yang bertentangan dengan hukum syariat-lah yang seharusnya diubah, bukan hukumnya yang diubah untuk menyesuaikan dengan fakta. Sesungguhnya, saat ini sudah banyak ditemukan pelarut-pelarut yang tidak kalah universalnya dengan etanol, jadi tidak ada lagi dalih menimbulkan kesulitan.

Menjam’ukan Hadits Yang Berbicara Tentang Khamer

Pada dasarnya, hadits-hadits yang berbicara tentang khamer dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, sedangkan yang lain tersubordinasi dalam dua kelompok hadits ini.

1. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi dzatnya; sebagaimana pengharaman daging babi.

2. Hadits yang menunjukkan keharaman khamer dari sisi sifatnya (ada ‘illat).

Kelompok Hadits Pertama, Keharaman Khamer Karena Dzatnya Sendiri, Bukan Karena Sifatnya

Hadits-hadits yang termasuk dalam kelompok ini cukuplah banyak; misalnya:

* Abu ‘Aun al-Tsaqafi meriwayatkan hadits dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda:

“Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.”

Nash ini tidak memerlukan takwil lagi bahwa khamer diharamkan karena dzatnya bukan karena sifat memabukkannya.

* Dalam kitab Bidayatul al-Mujtahid, Ibnu Rusyd menyatakan, bahwa para ‘ulama sepakat bolehnya minum khamer yang berubah menjadi cuka. Ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan oleh Imam Abu Dawud dari Anas bin Malik yang menceritakan bahwa Abu Thalhah bertanya kepada Nabi Saw tentang anak-anak yatim yang mendapatkan warisan khamer. Rasulullah Saw bersabda:

“Tumpahkanlah khamer itu.” Abu Thalhah bertanya lebih lanjut, “Apakah tidak boleh aku olah menjadi cuka.” Nabi Saw berkata lagi, “Jangan.” Hadits ini juga dikeluarkan oleh Imam Muslim dan at-Tirmidzi. Hadits ini hanya menunjukkan larangan untuk mengolah khamer menjadi cuka. Akan tetapi bila khamer sudah berubah menjadi cuka, dibolehkan untuk diminum. Khamer yang berubah menjadi cuka tentu bukan khamer yang bermakna “semua sifat yang memabukkan”. Sebab, candu, ganja, opium dan lain-lain tidak bisa berubah menjadi cuka. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah benda tersendiri. Dalam penelitian modern menunjukkan bahwa etanol (substansi dari khamer) memang bisa berubah menjadi cuka (asam asetat).

* Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum (bir)

* Dalam al-Sunan terdapat hadits yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, bahwa Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya dari anggur itu bisa dibuat khamer, dan dari kurma itu bisa dibuat khamer, dari madu itu bisa dibuat khamer, dari gandum itu bisa dibikin khamer dan dari biji syair itupun bisa dibuat khamer.”

* Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Umar bin Khaththab pernah berpidato sebagai berikut, “Amma ba’du. Wahai manusia! Sesungguhnya telah diturunkan hukum yang mengharamkan khamer. Ia terbuat dari salah satu dari lima unsur; anggur, korma, madu, jagung, dan gandum. Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.”; dan lain sebagainya.

Hadits-hadits ini seluruh berbicara pada konteks pengharaman khamer dari sisi dzatnya, bukan sifatnya. Ini menunjukkan bahwa khamer adalah dzat tersendiri yang memiliki sifatnya menonjol, yakni memabukkan dan mengacaukan akal.

Kelompok Hadits Kedua, Khamer Diharamkan Karena Sifatnya Yang Memabukkan dan Mengacaukan Akal

Hadits-hadits yang terkategori kelompok ini sebagai berikut:

* “Khamer adalah sesuatu yang mengacaukan akal.” [HR. Bukhari dan Muslim].

* “Setiap yang memabukkan adalah haram. Allah berjanji kepada orang-orang yang meminum minuman yang memabukkan, bahwa Dia akan memberi mereka minuman dari thinah al-khabal. Ia bertanya, ‘Apa itu thinah al-khabal, ya Rasulullah!’ Rasulullah Saw menjawab, ‘Keringat ahli-ahli neraka atau perasan tubuh ahli neraka’.” [HR. Muslim].

* Imam Muslim dari Ibnu ‘Umar dari ‘Aisyah bahwa Nabi Saw bersabda:

“Setiap yang memabukkan adalah khamer dan setiap khamer adalah haram.”

* At-Tirmidzi dan an-Nasa’i meriwayatkan sebuah hadits:

“Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan.”

Hadits-hadits ini mengesankan bahwa khamer yang dilarang oleh syariat Islam adalah semua minuman yang memabukkan dan mengacaukan akalnya. Dengan kata lain, jika suatu produk mengandung sifat atau memiliki potensi memabukkan, maka produk itu terkategori sebagai khamer. Dari kelompok hadits ini, kita bisa menyimpulkan, bahwa gadung, kecubung, ganja, morpin termasuk khamer, karena sifatnya yang memabukkan.

Jika dua kelompok hadits tersebut dipahami secara sepihak, tentunya, kesimpulannya akan tidak akan utuh dan sempurna. Bahkan, tindakan berdalil secara sepihak, dengan mengesampingkan hadits-hadits yang lain, termasuk perbuatan “mengabaikan sabda Rasulullah Saw”; dan hal ini adalah perbuatan haram. Oleh karena itu, diperlukan istinbath shahih untuk menggabungkan keseluruhan dalil-dalil tersebut, agar tidak satupun hadits yang terlantar atau terabaikan; dan agar kita bisa memahami secara sempurna apa yang dimaksud Rasulullah Saw dengan khamer.

Pengumpulan (Jam’u) Dua Kelompok Hadits; Metodologi Yang Seharusnya Ditempuh

Jika kita teliti secara jernih dan mendalam dua kelompok hadits di atas, kita bisa menurunkan sebuah kompromi sebagai berikut:

Pertama, yang dimaksud oleh syara’ dengan ‘khamer’ yang dilarang untuk dikonsumsi adalah substansi dari sebuah benda tertentu; bukan sekumpulan benda yang membentuk makanan atau minuman tertentu —seperti halnya pendapat penulis— maupun sifat tertentu —yakni menutupi akal atau memabukkan— yang menyebabkan makanan atau minuman haram untuk dimakan. Akan tetapi, khamer adalah substansi dari sebuah benda. Ini didasarkan pada sebuah hadits Abu ‘Aun al-Tsaqafi dari ‘Abdullah bin Syaddad dan Ibnu ‘Abbas bahwa Nabi Saw bersabda:

“Khamer itu diharamkan karena bendanya itu sendiri, sedangkan (diharamkan) mabuknya itu adalah karena hal lain.”

Adapun hadits-hadits yang berada pada kelompok kedua, harus dipahami, bahwa memabukkan atau mengacaukan akal merupakan dampak lain dari meminum khamer. Tidak boleh dipahami, bahwa memabukkan dan mengacaukan akal adalah ‘illat atau sebab diharamkannya khamer. Sebab, hadits-hadits kelompok kedua sama sekali tidak mengandung ‘illat, baik yang ditunjukkan secara shurahah (jelas), dengan huruf-huruf ‘illat, dilalah, istinbath, maupun qiyas. Oleh karena itu, memabukkan atau mengacaukan akal bukanlah ‘illat pengharaman khamer, dan ia tidak boleh ditetapkan sebagai ‘illat. Selain itu, jika memabukkan dan mengacaukan akal adalah ‘illat dari pelarangan khamer, tentunya hukumnya keharaman khamer tidak berlaku bagi mereka yang tidak mabuk dan kacau akalnya jika mengkonsumsi khamer. Sebab, kaedah ushul fiqh tentang ‘illat adalah, al-‘illatu tadûru ma’a ma’lûl wujûdan wa ‘adaman (‘illat itu beredar bersama hukum ada atau tidak adanya). Jika penyebab pelarangan khamer, yakni memabukkan dan mengacaukan akal lenyap, maka keharamannya juga akan lenyap. Padahal, banyak orang minum khamer tapi tidak mabuk.

Oleh karena itu, berapapun kadar khamer (etanol) yang diminum, maka hukumnya tetap haram. Pengharaman ini didasarkan pada dzatnya, bukan karena kuantitasnya. Adapun hadits yang diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dan an-Nasa’i yang menyatakan, “Minuman yang banyaknya memabukkan, maka sedikitnya juga diharamkan”, hanya menegaskan keharaman khamer, bukan menunjukkan kuantitas khamer yang diharamkan. Artinya, berapapun kuantitas khamer yang diminum maka ia tetap haram. Jika tidak dipahami demikian, tentunya minuman yang diminum dengan dengan kuantitas yang banyak dan memabukkan, maka sedikitnya pun, walau tidak memabukkan adalah haram. Pemahaman semacam ini akan membawa konsekuensi, bahwa gadung, (sejenis umbian), kecubung, dan lain-lain yang jelas-jelas halalnya, akan berubah menjadi haram. Sebab, jika gadung dan lain-lain ini dikonsumsi dalam jumlah yang banyak ia akan memabukkan; namun tidak berarti sedikitnya juga haram (berdasarkan hadits at-Tirmidzi dan an-Nasa’i).

Kedua; adapun, hadits yang berbicara mengenai juice yang berubah menjadi khamer selama lebih dari dua hari; sesungguhnya hadits ini pun tidak membatasi pelarangan khamer pada kadar tertentu, maupuan pelarangan khamer berdasarkan tenggat pembuatannya. Hadits ini harus dipahami, bahwa juice yang telah terfermentasi menjadi etanol (khamer) berapapun kadarnya dan dalam tenggat berapapun, maka juice itu telah berubah menjadi khamer. Adapun tenggat waktu dua hari yang dilakukan oleh Rasulullah Saw, sesungguhnya ini hanyalah tahqiq al-manath Rasulullah Saw mengenai khamer. Karena teknologi saat itu masih sangat sederhana, maka untuk mengenali khamer diperlukan suatu identifikasi yang bisa membuktikan (meskipun dengan dugaan kuat) bahwa juice itu telah mengandung etanol. Dan harus kita maklumi, bahwa etanol baru bisa diidentifikasi oleh Rasulullah Saw, setelah juice itu diperam selama lebih dari 2 hari atau setelah keluar gasnya; sebab; identifikasi yang dilakukan Rasulullah Saw masih bersifat manual (dicium baunya, keluar gasnya, atau dilihat penampilan). Wajar saja,. jika saat itu ditetapkan tenggat waktu perubahan juice menjadi khamer selama 2 hari. Jadi, hadits itu tidak membatasi secara mutlak bolehnya minum juice sebelum hari ketiga, dan setelah itu tidak boleh; dengan alasan setelah hari ketiga kadar etanolnya telah cukup banyak. Akan tetapi, hadits itu hanya menunjukkan perkiraan atau identifikasi Rasulullah Saw mengenai munculnya etanol. Oleh karena itu, secara hukum, waktu 2 hari itu bukanlah taqyid, akan tetapi sekedar menunjukkan tahqiq, tidak lebih. Jika ada tahqiq al-manath yang lebih cermat, dan bisa dibuktikan dengan jalan penginderaan langsung atau tidak langsung, maka tahqiq yang cemerlang itu harus lebih diikuti. Ini berarti, jika identifikasi modern lebih cermat dibandingkan dengan identifikasi Rasulullah Saw, tentunya kita harus mengikuti tahqiq yang lebih cemerlang. Jadi walaupun pemeraman masih berjalan satu hari, akan tetapi, bila di dalamnya sudah teridentifikasi etanol dalam kadar berapapun, tentunya minuman itu tidak boleh dikonsumsi lagi. Masalah ini, seperti halnya dengan ketidaktepatan Rasulullah Saw dalam menetapkan tempat bertahan dalam perang Badar, atau ketidaktepatan Rasulullah Saw dalam kasus penyerbutkan kurma. Pada kasus perang Badar, tahqiq (identifikasi) Rasulullah Saw dikritik oleh Khubaib bin Mundzir. Sebab, menurut Khubaib ketetapan Rasulullah Saw itu tidak tepat, dan akhirnya Rasulullah Saw mengikuti identifikasi Khubaib. Demikian juga tatkala Rasulullah Saw menyarankan petani kurma untuk tidak menyerbuki kurmanya, ternyata hasilnya tidak memadai. Lantas, kejadian itu disampaikan kepada Rasulullah Saw, dan Nabi Saw berkata, “Kamu lebih memahami urusan kalian.”

Oleh karena itu, hadits yang berbicara tentang juice yang diperam selama 3 hari, atau setelah keluar gasnya, sama sekali tidak menunjukkan taqyid hukum, akan tetapi hanya menunjukkan identifikasi yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Sedangkan identifikasi Rasulullah Saw bisa jadi kurang tepat, atau kurang valid. Lantas, bolehkah kita mengkritik identifikasi Rasulullah Saw dalam masalah ini? Jawabnya boleh. Sebab, dalam urusan seperti ini Rasulullah Saw memang tidak maksum, alias bisa jadi tidak tepat; seperti halnya kasus penyerbukan kurma, dan pertahanan di Perang Badar. Oleh karena itu, pelarangan khamer itu dikarenakan dzatnya itu sendiri, dan sama sekali tidak berhubungan dengan kuantitas & kadarnya, maupun tenggat waktu pembuatannya.

Ketiga, di sisi yang lain, ada hadits-hadits dari Rasulullah Saw yang mengharamkan juice tanpa disertai dengan tenggat waktu. Diriwayatkan dari Ali r.a., bahwa Rasulullah Saw telah melarang mereka minum perahan biji gancum. Bukti lain yang mengukuhkan bahwa yang dimaksud khamer adalah etanol, adalah hadits yang berbicara perubahan khamer menjadi cuka. Hadits ini menunjukkan dengan sangat jelas bahwa yang dimaksud khamer adalah alkohol (etanol). Sebab, yang alkohol yang bisa berubah menjadi cuka dalam kondisi biasa adalah etanol.

Keterangan ini juga membantah pendapat penulis yang menyatakan bahwa yang dimaksud khamer adalah sekumpulan dzat yang satu sama lain memiliki sifat memabukkan, bukan etanolnya saja. Keterangan ini akan bertabrakan dengan fakta perubahan khamer menjadi cuka. Jika, yang dimaksud khamer adalah sekumpulan benda yang membentuk khamer, lantas pertanyaannya, apakah sekumpulan benda itu berubah semuanya menjadi cuka, ataukah etanolnya saja? Jawabnya, pasti cuka terbentuk dari etanolnya, bukan sekumpulan benda-benda itu tadi.

Keempat, penulis juga beralasan, bahwa yang disebut khamer bukanlah etanol saja, akan tetapi sekumpulan benda (kalo mengikuti penjelasan penulis ratusan senyawa kimia). Etanol adalah salah satu komponen pendukung saja. Ia juga beralasan, bahwa tak seorangpun sanggup mengkonsumsi etanol murni; sebab mematikan (jika benar mematikan). Lantas, ia menarik kesimpulan bahwa etanol bukanlah khamer, jadi etanol tetap berhukum mubah, karena berlaku hukum tentang benda. Jawaban saya di atas sebenarnya sudah cukup untuk menjelaskan kesalahan penulis, akan tetapi perlu ditegaskan lagi, bahwa keberadaan etanol murni yang bersifat toxic (jika benar) jika dikonsumsi, tidak menafikan keberadaannya sebagai khamer. Sebab, semua orang tahu baik awam atau tidak, bahwa yang disebut minuman keras adalah minuman yang ditambahi etanol dengan kadar tertentu. Jika kita mengikuti pendapat penulis, berarti, hukum etanol mubah, sehingga ditambahkan dalam kadar berapapun dalam sebuah minuman, maka minuman harusnya tetap halal. Sebab, benda yang dihukumi halal berdasarkan dzatnya, selamanya tetap halal, kecuali jika ada sebab-sebab syar’i, misalnya mengandung bahaya, atau diperoleh dengan cara yang haram (mencuri dan sebagainya). Faktanya, minuman keras ilegal, dibuat dengan mencampurkan etanol (buatan pabrik atau lab) pada minuman tertentu. Seharusnya —menurut penulis— minuman itu tetap halal, sebab ditambahi dengan benda yang halal (etanol). Minuman itu tidak boleh dihukumi dengan hukum haram. Sebab, penambahan yang halal atas yang halal, berapapun jumlahnya tetap tidak mengubah hukum benda itu, maupun kumpulannya. Kopi ditambah air panas, ditambah gula, menjadi kopi panas, jadi tetap halal. Tapi, kopi panas, ditambah 5% etanol maka kopi itu menjadi haram. Mengapa, karena kopi itu telah mengandung etanol. Walhasil, kita tidak perlu lagi melihat darimana etanol itu diperoleh, baik dari bir, maupun buatan laboratorium dengan proses non fermentasipun, maka hukumnya tetap sama, yakni haram.

Kelima, jika yang dimaksud khamer itu adalah sekumpulan dzat (air, glukosa, ragi (yeast), karbondioksida, dan sebagainya sampai 100 senyawa), tentunya jika salah satu komponen itu tidak ada, maka dzat itu tidak lagi disebut khamer. Ini berkonsekuensi bahwa khamer yang dilarang hanyalah khamer yang dibuat di jaman Rasulullah Saw saja. Sebab, banyak pembuatan khamer di jaman modern yang secara struktur maupun kandungan dzat jelas-jelas berbeda dengan khamer di masa Rasulullah Saw. Padahal, semua orang sudah tahu, bahwa minuman greensand yang beralkohol 5% tetap disebut khamer dan diharamkan. Pada dasarnya, sebuah hukum hanya berlaku untuk sebuah kasus dan benda saja. Hukum yang berlaku atas sebuah benda, tidak bisa dianalogkan atau diterapkan pada benda lain yang berbeda senyawa dan strukturnya. Jika benda atau sekumpulan bendanya berbeda tentu saja hukum itu tidak bisa diterapkan. Padahal, penulis menyatakan, bahwa ia setuju bahwa khamer bisa dibuat dari bahan apapun, tidak harus seperti yang dicontohkan pada masa Rasulullah Saw.

Keenam, adapun mengenai metanol, propanol, kloroform dan sebagainya yang memiliki potensi toxic, sesungguhnya benda-benda ini, adalah halal, pada asalnya. Sebab, tidak ada satupun dalil yang mengharamkannya; sehingga berlaku kaedah hukum asal benda yakni mubah. Oleh karena itu, ia boleh digunakan dalam konteks apapun, selain dikonsumsi. Keharaman untuk dikonsumsi didasarkan sabda Rasulullah, “Tidak ada bahaya dan membahayakan di dalam Islam”, bukan dikarenakan benda itu khamer. Sebab, benda-benda tersebut bukan khamer. Pengharamannya didasarkan pada adanya bahaya. Oleh karena itu, berlaku kaedah bagi benda, “Hukum asal benda adalah boleh selama tidak ada dalil yang mengharamkannya.” Jadi benda apapun, baik beracun atau tidak, hukum asalnya adalah mubah (selain khamer). Hanya saja, jika benda itu beracun dan mematikan jika dikonsumsi, maka ia haram untuk dikonsumsi, sebab, ia membahayakan hidup manusia. Sedangkan penggunaan benda tersebut untuk hal lain adalah mubah; misalnya untuk antiseptik atau strerilisasi alat-alat kedokteran.

Ketujuh, jika demikian, tentunya manusia akan kesulitan dong, meninggalkan praktek-praktek yang banyak melibatkan etanol. Jawabnya, seorang muslim mesti menjunjung tinggi syariat di atas keinginan, kepentingan, dan kemashlahatannya. Seorang muslim pantang mengeluarkan pernyataan, “Jika ini diharamkan tentunya akan menyulitkan kita.” Sesungguhnya, saat ini sudah ditemukan pelarut-pelarut universal yang bisa menggantikan kedudukan etanol, sebagai pelarut universal. Selain itu, masih banyak alternatif bahan kimia yang bisa menggantikan peran etanol. Ini hanya masalah policy dari negara saja. Jika negaranya konsens dengan syariat tentu ia akan melindungi warganya dari perbuatan haram. Sayangnya, negara kita negara sekuler, dan pemimpinnya tidak care dengan syariat Islam.

Kedelapan, adapun anggapan yang menyatakan, bahwa ada bahan-bahan makanan tertentu, atau buah-buahan alami yang mengandung alkohol (etanol) dengan kadar sangat sedikit, tentunya makanan-makanan tersebut harusnya diharamkan karena mengandung khamer (etanol). Dalam bahan-bahan makanan alami, yang terdeteksi itu bukanlah etanol, akan tetapi gugus –OHnya (alkohol). Sebab, struktur kimia dalam makanan-makanan alami, jeruk, roti, dan lain-lain, pasti bersifat kompleks, dan tidak menunjuk pada struktur yang bersifat tunggal.

Demikianlah, anda telah kami jelaskan syubhat mengenai khamer, dengan istinbath yang benar dan metodologi yang kokoh. Semoga tanggapan ini, mampu membukakan pintu kebenaran dan menyibak kebodohan; dan mampu merevisi pemahaman yang kurang tepat (komprehensif). Wallahu a’lam bi al-shawab [Syamsuddin Ramadhan]

Sumber: http://konsultasi.wordpress.com/2007/01/13/tanggapan-atas-tulisan-%E2%80%9Ctinjauan-kritis-status-kehalalan-alkohol-etanol%E2%80%9D/